Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 tahun 2015 tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik
Pengaturan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi laboratorium pemeriksa HIV dan infeksi oportunistik dalam melakukan; a. rujukan dan pemantapan mutu; b. pengawasan dan pembinaan; dan c. pencatatan dan pelaporan.