Sejarah Komisi Penanggulangan AIDS (KPA)
Awal epidemi HIV dan AIDS di Indonesia (1987): Kasus pertama AIDS di Indonesia ditemukan 24 tahun yang lalu (1987). Antara tahun 1987 dan 1997, peningkatan infeksi tampak lambat, upaya penanggulangan pun sangat terbatas dan terutama terfokus di sektor kesehatan. Pada bulan Mei 1994 Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) yang pertama di Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden 36/19941, yang kemudian disusul dengan Strategi Nasional Penanggulangan AIDS yang pertama (bulan Juni 1994).
Epidemi makin berkembang dan upaya penanggulangannya (1994 – 2004): Pada pertengahan tahun 1990an, tampak peningkatan yang tajam dalam penularan di kalangan pengguna napza suntik (penasun). Lingkungan sosial dan legal yang mengkriminalisasi penasun, menyebabkan sebagian besar menyuntik secara sembunyi-sembunyi dengan berbagi alat suntik. Hal ini berdampak negatif pada semua orang yang terlibat maupun pada penyebaran infeksi HIV. Pada tahun 1993 di kalangan penasun hanya 1 orang yang ditemukan HIV positif (di Jakarta), pada bulan Maret 2002 sudah dilaporkan 116 kasus AIDS karena penggunaan napza suntik di 6 provinsi. Pada akhir tahun 2004 dilaporkan 2.682 orang dengan AIDS dari 25 provinsi (kumulatif), diantaranya: 1844 adalah ODHA baru: 649 orang stadium HIV dan 1.195 AIDS baru. Sebanyak 824 orang (68,95% dari AIDS yang baru dilaporkan) adalah akibat penggunaan napza suntik.
Pada tahun yang sama, selain di kalangan penasun, data surveilans di kalangan orang yang berisiko terinfeksi HIV akibat gaya hidup atau pekerjaannya : pekerja seks perempuan, laki-laki dan waria, laki-laki yang seks dengan laki-laki (LSL), dan pasangan masing-masing – semua juga menunjukkan peningkatan HIV secara signifikan. Antara tahun 2003 dan 2004 jumlah infeksi baru HIV dan kasus AIDS yang dilaporkan meningkat hampir 4 kali lipat (3,81 kali) antara lain karena meningkatnya sarana testing dan konseling, kemampuan mendiagnosa dan pelaporan yang lebih baik, terutama di Jawa, Bali dan beberapa provinsi lain di luar Jawa. Epidemi HIV di Indonesia “beralih” dari klasifikasi “epidemi tingkat rendah” menjadi “epidemi terkonsentrasi” – dimana prevalensi HIV di kalangan penduduk risiko tinggi sudah mencapai > 5%.
Epidemi HIV di Provinsi Papua menunjukkan perkembangan yang berbeda dengan provinsi lain. Walaupun penduduknya hanya 1% dari penduduk Indonesia, namun dalam bulan Desember 2004 HIV kumulatif yang dilaporkan di Papua berjumlah 19,1% dari seluruh infeksi baru di Indonesia.6 Selain itu, penularan utama HIV secara nasional disebabkan oleh penggunaan napza suntik, namun lebih dari 90% infeksi HIV di Papua disebabkan karena hubungan seks berisiko. Tantangan yang sangat besar untuk penanggulangan AIDS di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah masalah komunikasi, transportasi serta infrastruktur kesehatan dan masyarakat yang sangat terbatas.
Perpres 75/2006, tahap baru dalam upaya penanggulangan AIDS nasional: Dalam bulan Desember 2005, setelah mendengar penjelasan dari Wakil Ketua Pokja Komitmen Sentani dan staf sekretariat KPA Nasional, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang baru, Ir Aburizal Bakrie berkesimpulan, bahwa AIDS bukan merupakan persoalan lokal, tetapi merupakan ancaman serius terhadap pembangunan bangsa Indonesia secara nasional; dengan perkataan lain, upaya penanggulangan yang terpencar-pencar, terbatas dan tak terkoordinasi tidak akan mampu mengendalikan epidemi HIV dan AIDS di Indonesia. Atas dasar analisa tersebut, beliau berkesimpulan bahwa perlu ada perubahan dalam status, keanggotaan maupun tata kerja dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN).
Enam bulan kemudian pada tanggal 13 Juli 2006, ditetapkanlah Peraturan Presiden no 75/ 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. KPAN yang baru ditugaskan untuk “meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi” (Ps 1). KPAN berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Ps 2) – dengan demikian meningkatkan posisi KPAN sebagai bagian dari aparat pembangunan bangsa yang mempunyai tanggung jawab secara nasional. Berbeda dengan KPAN sebelumnya, KPAN dalam Perpres 75/2006 lebih inklusif dengan penambahan anggota selain dari sektor pemerintah sipil dan militer, juga dari organisasi ODHA nasional, perwakilan dari komunitas LSM AIDS, dan organisasi profesi dan sektor swasta. Dr Nafsiah Mboi, salah seorang anggota KPAN ditetapkan sebagai sekretaris penuh waktu merangkap sebagai Kepala Sekretariat KPAN dan Ketua Tim Pelaksana KPAN. Permenkokesra no. 5/ 2007 menetapkan masa jabatan sekretaris KPAN selama 5 tahun (2006 – 2011) dan hanya bisa diperpanjang selama maksimum 1 masa bakti (5 tahun) lagi.
“Komisi Penanggulangan AIDS dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS, di mana dianggap perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik dan ekonomi, serta dalam rangka meningkatkan efektifitas koordinasi penanggulangan AIDS sehingga lebih intensif, menyeluruh dan terpadu”.
Sumber: aidsindonesia.or.id
Fungsi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Tahun 2023 tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Kota Bandung, KPA Kota Bandung mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan dan rencana strategis dalam rangka pengendalian, penanggulangan serta memutus mata rantai penyebaran HIV dan AIDS di Kota Bandung;
- mengindentifikasi dan memetakan lokasi/wilayah yang berpotensi dalam penyebaran HIV-AIDS di Kota Bandung;
- mengembangkan pusat informasi dalam hal penanggulangan HIV-AIDS di Kota Bandung;
- memfasilitasi kerja sama lintas sektoral, lintas daerah dan antar tingkatan Pemerintah berkaitan dengan penanggulangan HIV-AIDS di Kota Bandung;
- mempersiapkan laporan tentang perkembangan epidemi HIV-AIDS di Kota Bandung serta upaya penanggulangan kepada KPA Provinsi Jawa Barat; dan
- menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kota Bandung.