Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) atau Prevention of Mother-to Child Transmission (PMTCT) merupakan bagian dari upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia serta Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Layanan PPIA diintegrasikan dengan paket layanan KIA, KB, kesehatan reproduksi, dan kesehatan remaja di setiap jenjang pelayanan kesehatan dalam strategi Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) HIV dan AIDS.
Kebijakan Program Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke anak meliputi:
- Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak dilaksanakan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari LKB dan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif.
- Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak diprioritaskan pada daerah dengan epidemi HIV meluas dan terkonsentrasi, sedangkan upaya pencegahan IMS dapat dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan tanpa melihat tingkat epidemi HIV.
- Memaksimalkan kesempatan tes HIV dan IMS bagi perempuan usia reproduksi (seksual aktif), ibu hamil dan pasangannya dengan penyediaan tes diagnosis cepat HIV dan IMS; memperkuat jejaring rujukan layanan HIV dan IMS (termasuk akses pengobatan ARV); dan pengintegrasian kegiatan PPIA ke layanan KIA, KB, kesehatan reproduksi, dan kesehatan remaja.
- Pendekatan intervensi struktural, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam bentuk advokasi sektor terkait untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan kebijakan yang mendukung pelaksanaan program.
- Peran aktif berbagai pihak termasuk mobilisasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengembangan upaya PPIA.
Sumber: Permenkes No. 51 Tahun 2013
*untuk selengkapnya tentang kebijakan dan informasi program PPIA bisa download Permenkes No 51 tahun 2013 tentang PPIA
Attachments
- PMK No. 51 ttg Pencegahan Penularan HIV Ibu ke Anak
File size: 1 MB Downloads: 60