Tata Kerja & Pembiayaan

Tata Kerja

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, KPA melakukan kordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi non pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, badan internasional, dan/atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penanggulangan AIDS dibantu oleh kesekretariatan yang susunan personilnya ditetapkan oleh Sekretaris I melalui surat perintah atas persetujuan Ketua KPA.
  3. Personil kesekretariatan minimal terdiri atas Kepala Sekretariat, Pengelola Program, Pengelola Keuangan Dan Administrasi, Pengelola Monev, Pengelola Logistik dan Pengelola Paralegal.
  4. Personil kesekretariatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yaitu berdasarkan kegiatan dan program yang telah ditentukan melalui musyawarah anggota KPA dan ditetapkan oleh Ketua KPA dengan melakukan fasilitasi seluruh kegiatan yang telah ditetapkan dan bersama anggota KPA melakukan monitoring seluruh kegiatan KPA.
  5. Anggota KPA dalam menjalankan tugasnya dibagi dalam kelompok kerja (POKJA).
  6. Kelompok kerja sebagaimana dimaksud ayat (5) minimal terdiri dari :
    1. Pokja Pengurangan dampak buruk pada pengguna NAPZA
      Suntik (Harm Reduction);
    2. Pokja Pencegahan penularan HIV melalui transmisi seksual;
    3. Pokja Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak;
    4. Pokja Pencegahan dan Penanggulangan HIV pada Remaja;
    5. Pokja TB-HIV;
    6. Pokja Paralegal; dan
    7. Pokja Pemberdayaan Masyarakat.
  7. Kelompok kerja sebagaimana dimaksud ayat (5) mempunyai tugas dan fungsi:
    1. Membuat dan merencanakan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS;
    2. Bertanggungjawab terhadap terlaksananya kegiatan;
    3. Bersama tim kesekretariatan melakukan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan; dan
    4. Memastikan koordinasi kegiatan berjalan dengan baik.
  8. Masyarakat dapat berperan serta membantu penyelenggaraan penanggulangan HIV-AIDS di bawah koordinasi KPA.

Pembiayaan

  1. Setiap anggota KPA melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan biaya dari APBD, APBN, dan anggaran lainnya yang tidak mengikat.
  2. Komisi Penanggulangan AIDS dalam melaksanakan kegiatannya dibiayai oleh APBD melalui rekening anggaran perangkat daerah yang membidangi dan anggaran lainnya yang tidak mengikat.