Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS, Wali Kota membentuk KPA. Dalam menyelenggarakan tugasnya KPA sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasian perumusan penyusunan kebijakan, strategi dan langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS;
- Memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
- Menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan pemanfaatan sumberdaya yang berasal daripusat, Daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan KPA;
- Pelaksanaan kerjasama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS;
- Penyebarluasan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparat dan masyarakat;
- Membina dan memfasilitasi pelaksanaan tugas- tugas camat dan lurah dalam penanggulangan HIV dan AIDS;
- Mendorong terbentuknya LSM/kelompok peduli HIV dan AIDS;
- Membina, mengkoordinir dan memonitoring kegiatan LSM/kelompok peduli HIV dan AIDS; dan
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV
dan AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala dan
berjenjang kepada KPA Provinsi.